Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Jam Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Tak Dijebloskan ke Tahanan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |13:48 WIB
3 Jam Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Tak Dijebloskan ke Tahanan
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement