JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, Lurah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.
"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (19/1/2024).