Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Satpol PP DKI Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |05:09 WIB
Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Satpol PP DKI Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
A
A
A

JAKARTA - Tiga Tersangka dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan Satpol PP DKI Jakarta tidak kunjung ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya telah ditetapkan tersangka pada 8 November 2023.

"Ketiganya ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan Catering Satpol PP DKI Jakarta," ucap Salmon Pangaribuan saat diwawancarai di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2023.

Kepada awak media Salmon mengatakan, jika dirinya menjadi korban saat para tersangka menawarkan untuk bergabung menyediakan dana talangan untuk catering Satpol PP DKI. Adapun keuntungannya mencapai tujuh persen dalam tiap proyek.

Ketiga tersangka tersebut Yakni Dwi Yuwanti Als Bu Ade, Mas'ud dan Eva Hamidah. Adapun modusnya, saudara Dwi Yuwanti menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis dana yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua Minggu setelah invoice keluar.

"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya," ucap Salmon.

Lebih lanjut Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun pada saat pembayaran kedua mulai tidak lancar.

"Karena tidak lancar, akhirnya saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.

Lebih lanjut dirinya berharap agar petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.

Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga orang pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Unit IV. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya yakni:

Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement