Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Satpol PP DKI Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |05:09 WIB
Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Satpol PP DKI Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
A
A
A

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH.

"Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Hermanto Siahaan.

Lebih lanjut Hermanto Siahaan mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.

"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya ." ucap Hermanto Siahaan.

Lebih lanjut Hermanto Siahaan, mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.

"Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif.

"Tersangka tidak ditahan karena tersangka koperatif," singkatnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement