Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Investasi Bodong Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |14:48 WIB
Terdakwa Investasi Bodong Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban
Sidang kasus investasi bodong. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," kata dia dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan, bila putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," tandas Yuniarti.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement