Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Objek yang digugat kedua berbeda dari gugatan pertama yakni menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Pada gugatan pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )