Pada kesempatan itu, Mahfud ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM reformasi 98. Ia pun menjawab, reformasi 98 terjadi pelanggaran HAM berat dalam tiga kasus, dan sekarang masih terus berproses untuk dicari pembuktian-pembuktiannya.
"Sebagian sudah diadili, sudah ada yang dihukum. Sehingga nanti kita mau berpikir mencari jalan yang lebih praktis agar pembuktian tidak bertele-tele, ada kebijakan atau tidak," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)