Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orang Pertama AS Dieksekusi Mati dengan Gas Nitrogen Usai Kalah Banding pada Menit-Menit Terakhir

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |11:59 WIB
Orang Pertama AS Dieksekusi Mati dengan Gas Nitrogen Usai Kalah Banding pada Menit-Menit Terakhir
Orang AS pertama dieksekusi mati dengan gas nitrogen usai kalah banding pada menit-menit terakhir (Foto: Departemen Koreksi Alabama)
A
A
A

Alabama sudah mencoba mengeksekusi terpidana pembunuh dengan suntikan mematikan dua tahun lalu.

Smith adalah salah satu dari dua pria yang dihukum karena membunuh Nyonya Sennett yang berusia 45 tahun dalam skema pembunuh bayaran senilai USD1.000 pada 18 Maret 1988.

Dia dipukuli dengan peralatan perapian dan ditikam di dada dan leher, kematiannya dipentaskan agar terlihat seperti penyerangan rumah dan perampokan.

Suaminya, seorang pengkhotbah yang terlilit hutang, telah mengatur skema untuk mengumpulkan uang asuransi. Dia bunuh diri saat penyelidik mulai mendekatinya.

Rekan pembunuh bayaran Smith, John Forrest Parker, dieksekusi pada tahun 2010.

Dalam persidangannya Smith mengaku hadir saat korban dibunuh, namun mengatakan dia tidak ambil bagian dalam penyerangan tersebut.

Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa pemberian gas kepada Smith bisa berarti penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya, dan menyerukan penghentian tindakan tersebut.

Pengacara Smith mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa menempatkan terpidana melalui beberapa upaya eksekusi melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS, yang melindungi terhadap hukuman yang "kejam dan tidak biasa".

Pada Rabu (24/1/2024), hakim menolak mendengarkan permohonan banding dan menolak permintaannya untuk menghentikan eksekusi. Tidak ada hakim yang secara terbuka berbeda pendapat terhadap keputusan tersebut.

Smith juga telah mengajukan gugatan hukum terpisah ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-11 yang lebih rendah, di mana dia menggugat legalitas protokol gas nitrogen Alabama.

Namun pengadilan tersebut juga menolak permintaan putusan narapidana pada Rabu (24/1/2024) malam.

Pengacara Smith mengatakan mereka akan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement