JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan terlibat dalam kampanye menuai kontroversi. Bahkan, tak sedikit yang menyayangkannya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak potensial dari pernyataan tersebut.
"Statemen presiden boleh memihak dan boleh melakukan kampanye adalah statemen yang menyesatkan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Menurut Dedi, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden juga memiliki peran sebagai penyelenggara pemilihan. Jika seorang presiden terlibat dalam memihak, hal tersebut dapat merusak kualitas proses elektoral dan berdampak pada institusi-institusi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau presiden sebagai penyelenggara pemilihan lalu memihak maka ini bisa saja merusak kualitas dari proses elektoral itu," imbuhnya.
Kendati, KPU tidak secara langsung terikat pada kebijakan presiden, Dedi menekankan, sikap presiden tetap dapat memengaruhi keberanian penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.
"KPU, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga mitra di parlemen yang memiliki korelasi dengan pemilihan umum, besar kemungkinan mereka akan terpengaruh ketika tahu presiden memihak kemana," katanya.
Dedi menyoroti bahwa seorang presiden seharusnya berperan sebagai seorang negarawan di tengah proses pemilu dan seharusnya netral dalam konteks politik.
"Beliau harus berpihak pada negara. Dalam arti, misalnya sekarang banyak anggota kabinet, para menteri, para wakil menteri, yang secara terang-terangan membela salah satu kandidat, presiden tidak bisa diam," ujarnya.