Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tuntut 2 Orang yang Bawa Singa Jalan-Jalan di Mobil Bentley, Terancam Denda Rp32 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |17:52 WIB
Polisi Tuntut 2 Orang yang Bawa Singa Jalan-Jalan di Mobil Bentley, Terancam Denda Rp32 Juta
Polisi tuntut 2 orang yang bawa singa jalan-jalan di mobil Bentley (Foto: BBC)
A
A
A

Karena itu, dia menghadapi dakwaan memiliki hewan liar yang dikendalikan tanpa izin, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 100.000 baht atau USD2.800 (Rp32 juta).

Polisi juga dilaporkan ingin menuntut pria asal Sri Lanka tersebut, yang memelihara singa tersebut di vila kolam renang sewaannya, namun tidak dapat melakukannya karena dia tidak lagi berada di Thailand. Dia akan didakwa membawa hewan liar yang dikendalikan ke tempat-tempat umum, yang terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan denda 50.000 baht.

Pria yang menjual singa tersebut kepada Sawangjit juga akan menghadapi tuduhan memindahkan hewan tanpa izin.

Para pejabat mengatakan saat ini ada 224 singa di Thailand yang dimiliki secara sah.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement