Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindir Dinasti Politik Lewat Rekayasa Hukum, Mahfud MD: Itu Sebenarnya Jorok

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |15:20 WIB
Sindir Dinasti Politik Lewat Rekayasa Hukum, Mahfud MD: Itu Sebenarnya Jorok
Mahfud MD hadiri acara Tabrak Prof di Lampung (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

LAMPUNG - Dinasti politik sebenarnya hampir terjadi di semua negara dan fenomena ini sudah banyak terjadi. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD pun memberikan komentarnya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika untuk sebuah kebutuhan dinasti politik akhirnya merekayasa hukum yang berlaku,” ujar Mahfud MD pada acara “Tabrak Prof!” di Bento Kopi, Kota Bandar Lampung, Kamis malam (25/1/2024).

Pernyataan ini merupakan jawaban Mahfud MD saat ditanyai mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan tentang pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.

“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” katanya.

Mahfud menambahkan, saat uji materil UU Pilkada, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK. Saat itu Ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar. Adakalanya, lanjut dia, dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat.

Dijelaskannya, kemudian muncul langkah-langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik tersebut, untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri.

“Itu yang tidak boleh, dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan oleh pemerintah sebesar negara kesatuan Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement