Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berisi 17 Hakim, Pengadilan Internasional Putuskan Israel Harus Lakukan Langkah Cegah Genosida di Gaza

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |10:07 WIB
Berisi 17 Hakim, Pengadilan Internasional Putuskan Israel Harus Lakukan Langkah Cegah Genosida di Gaza
Pengadilan Internasional putuskan Israel harus hentikan genosida di Gaza (Foto: Reuters)
A
A
A

“Pengadilan menganggap bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza berada pada risiko serius untuk semakin memburuk sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” kata Hakim Joan Donoghue.

“Pengadilan menganggap bahwa terdapat urgensi dalam arti bahwa ada risiko nyata dan segera terjadi dimana prasangka yang tidak dapat diperbaiki akan menyebabkan hak-hak yang ditemukan oleh pengadilan menjadi masuk akal sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” lanjjutnya.

“Warga sipil di Gaza tetap sangat rentan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan “tindakan sementara” yang memerintahkan Israel untuk menghentikan perangnya, yang menurut pengadilan diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki. Tindakan sementara adalah perintah sementara untuk menghentikan tindakan, atau perintah, sambil menunggu keputusan akhir.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement