Untuk kapal tanker pengangkut minyak mentah, produk minyak bumi, LPG dan gas alam cair, kapal kontainer, kapal angkut, serta kapal pesiar, akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk kapal jenis curah, kapal curah dan kargo umum, dan kapal Ro-Ro meningkat hingga 5 persen.
Keputusan kenaikan tarif ini akan berdampak pada sektor bahan baku dan baja. Kenaikan biaya transit oleh SCA menyebabkan adanya peningkatan biaya angkut kapal yang melewati kanal. Hal ini akan menambah ketidak-pastian biaya transportasi dan harga pasokan produk.
(Rahman Asmardika)