Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Umi, pria yang diketahui bernama Hendro Prianto itu mengaku memukul petugas karena reflek dan ingin membantu remaja yang diamankan polisi.
"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) yang sedang bertugas.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.
(Awaludin)