Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan Parlagutan sebagai Komisoner KPU akan dilakukan ketika kasus itu sudah masuk dalam pengadilan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Menurut UU ada mekanisme untuk kemudian dilakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Jadi saya kira ini warning atau peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main,” sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )