Kuasa hukum Epta Inggie Artha, Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Ia berharap terdakwa dituntutmaksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan," ujar Ferry kepada wartawan.
BACA JUGA:
Tempuh jalur perdata
Epta Inggie Artha bersama tim kuasa hukumnya tak puasa hanya menyeret Ajeng Ayulina dalam ranah pidana umum. Mereka berencana menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap Ajeng Ayulina, agar uang kerugiannya bisa dikembalikan.