Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ajeng Ayulina Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |08:02 WIB
4 Fakta Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ajeng Ayulina Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Konser Coldplay di SUGBK Jakarta, Rabu 15 November 2023 malam. (Foto: MPI/Aldhi Chandra)
A
A
A

Kuasa hukum Epta Inggie Artha, Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Ia berharap terdakwa dituntutmaksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan," ujar Ferry kepada wartawan.

 BACA JUGA:

Tempuh jalur perdata

Epta Inggie Artha bersama tim kuasa hukumnya tak puasa hanya menyeret Ajeng Ayulina dalam ranah pidana umum. Mereka berencana menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap Ajeng Ayulina, agar uang kerugiannya bisa dikembalikan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement