“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang ditemukan saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah diperiksa dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,”ungkapnya.
Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa diadili dua kali atas pelanggaran hukum yang sama. “Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa, karena penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” tutup Kuntadi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.