KUPANG - Ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis Moke berhasil dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/2/2024).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Kupang, Laksamana Pertama (Laksma) I Putu Darjatna mengatakan, miras tradisional ini totalnya 495 liter yang dikemas dalam beberapa jeriken berukuran 35 liter dan 25 liter.
"Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Miras moke ilegal ini dikemas dalam 13 jeriken ukuran 35 liter dan dua jeriken ukuran 25 liter," ungkap Laksma Darjatna.
Adapun tindakan pemusnahan ini, kata Laksma Darjatna, merupakan bagian dari upaya pihak Lantamal menciptakan situasi kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari mendatang.