JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy’ari berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menyusul dikabulkannya pengaduan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024 yang baru diputus DKPP.
Demikian diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,"kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dia menyoroti adanya putusan DKPP sebelumnya dalam kasus yang berbeda. Hanya saja, kata dia, DKPP dalam kasus tersebut sudah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asya'ri.