JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Feri untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut dapat diberikan karena Ketua KPU telah berkali-kali diberikan sanksi keras dengan peringatan terakhir.