Di sisi lain, Feri menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Namun Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu tuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada bawaslu dan PTUN," katanya.
(Angkasa Yudhistira)