Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Ketua KPU Harus Mundur jika Tak Mampu Benahi Moral dan Integritas!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |13:30 WIB
Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Ketua KPU Harus Mundur jika Tak Mampu Benahi Moral dan Integritas!
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir atas perkara nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 yang diadukan Iman Munandar, perkara Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 yang diadukan PH Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023 oleh Rumondang Damanik.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan, putusan DKPP tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Namun sangat menyayangkan putusan DKPP yang hanya memberi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asyari dan peringatan keras kepada anggota KPU lainnya yang melakukan pelanggaran etik secara berulang.

“Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua,”ujar Neni, Selasa (6/2/2024).

Pasalnya, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU. Pelanggaran etik berkali kali menunjukkan bahwa memang Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement