Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didampangi RPA Perindo, Pengacara Tanyakan Sanksi Jaksa yang Selingkuh ke Kejati Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |20:37 WIB
Didampangi RPA Perindo, Pengacara Tanyakan Sanksi Jaksa yang Selingkuh ke Kejati Riau
RPA Perindo. (Foto: Banda Haruddin)
A
A
A

"Jadi klien kita itu baru tahu kasusnya belakangan ini kalau suaminya selingkuh. Ternyata suaminya selingkuh sejak tahun 2010 dan telah memiliki 3 anak. Peraturannya jaksa tidak boleh menikah lagi tanpa seizin istri sahnya," pungkasnya.

Terkait atas sudah ada saksi, dia berharap Polda Riau segera memeriksa jaksa SA dan selingkuhannya. "Sekarang kan sudah jelas kalau Kejati Riau sudah memberikan saksi beranti ada kesalahan. Oleh karena itu kita juga minta Polda Riau segera memeriksa SA dan wanita tersebut. Selain itu, klien kita juga sudah lama tidak dinafkahi," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement