5. Sudah 8 Kali Beraksi
Dia mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku Dio itu untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku Dio itu diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.
“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” sambungnya.
6. Ancaman Hukuman
Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang. Pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.
“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.
(Qur'anul Hidayat)