Lebih lanjut Hendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1.5 meter dan satu buah stik golf serta satu buah sarung. Para pelajar diancam pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun.
“Korban sudah dioperasi di Rumah Hermina Sukaraja dan kondisinya masih kritis. Karena, ia mengalami luka sobek dibagian kepala dan luka sobek dibagian punggung, diduga akibat senjata tajam,” ujar Hendrayana.
(Awaludin)