Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duel Pelajar SMP di Sukabumi, Satu Orang Kritis Kena Bacok di Kepala dan Punggung

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |13:51 WIB
 Duel Pelajar SMP di Sukabumi, Satu Orang Kritis Kena Bacok di Kepala dan Punggung
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

SUKABUMI - Sebanyak tiga SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi janjian untuk tawuran di tempat yang disetujui di Jalan Raya Cireunghas, tepatnya di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kejadian yang terjadi pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 19.40 WIB tersebut, mengakibatkan seorang korban alumni yang putus sekolah dari MTs swasta di Kecamatan Sukalarang, kritis akibat luka bacokan di kepala dan bagian punggungnya.

Kapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, lpda Hendrayana mengatakan, aksi tersebut melibatkan 3 sekolah dari 1 MTs di wilayah Kecamatan, 1 SMP swasta dan 1 SMP Negeri di wilayah Kecamatan Cireunghas. Ketiganya janjian melalui aplikasi perpesanan untuk melakukan tawuran.

"Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya mereka juga melakukan tawuran 3 vs 3. Namun yang sekarang, mereka sudah janjian 4 vs 4 dan mereka datang ke TKP dari tiga sekolah tersebut berjumlah sekitar 20 orang. Sehingga ada salah satu korban,” ujar Hendrayana kepada MNC Portal Indonesia.

Saat ini jajaran Polsek Cireunghas, lanjut Hendrayana, telah mengamankan 12 orang pelajar yang terlibat dalam tawuran yang rata-rata duduk di kelas 2 dan kelas 3. Selain itu, sebanyak 4 pelajar yang melarikan diri, saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh polisi.

"Keempat pelajari ini diduga sebagai eksekutor dalam tawuran ini. Insya Allah hari ini, kita tangkap dan mudah-mudahan kita dimudahkan sisa pelaku tiga orang lagi. Kita sudah tahu titik keberadaan mereka,” ujar Hendrayana.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1.5 meter dan satu buah stik golf serta satu buah sarung. Para pelajar diancam pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun.

“Korban sudah dioperasi di Rumah Hermina Sukaraja dan kondisinya masih kritis. Karena, ia mengalami luka sobek dibagian kepala dan luka sobek dibagian punggung, diduga akibat senjata tajam,” ujar Hendrayana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement