SOLO - Penyelesaian gugatan wanprestasi diajukan Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan Senin 12 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dengan agenda mediasi. Kedua Principal diminta hadir secara langsung.
Pada sidang pertama, Rabu (7/2/2024), Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution itu menunjuk Humas PN Bambang Ariyanto sebagai mediator.
Sesuai dengan proses hukum yang berlaku, kedua belah pihak telah melakukan mediasi pertama di ruang Mediasi dan Diversi PN Solo.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Almas, Georgious Limar Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk kembali melakukan mediasi pada Senin 12 Februari.
"Sepakat tanggal 12 hari Senin besok," ujarnya usai mediasi.
Menurut Georgious, dalam proses mediasi pertama mediator menjelaskan kasus secara prosedural. Selain itu ia juga meminta Gibran dan Almas untuk hadir saat mediasi lanjutan.
"Intinya tadi menjelaskan prosedural intinya para pihak bisa hadir itu," kata dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo mengungkapkan hal senada. Mediasi belum selesai dan masih berlanjut minggu depan.
"Masih ada beberapa waktu harus diselesaikan juga ada beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," tutupnya.
(Salman Mardira)