Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Layanan hingga Pukul 23.59 Malam Ini

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |15:06 WIB
Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Layanan hingga Pukul 23.59 Malam Ini
Ilustrasi pemilu (Okezone)
A
A
A

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement