Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Layanan hingga Pukul 23.59 Malam Ini

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |15:06 WIB
Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Layanan hingga Pukul 23.59 Malam Ini
Ilustrasi pemilu (Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement