Lalu turut mendesak Bawaslu RI untuk berani, konsisten, dan tanpa diskriminasi menindak pelanggaran hukum pemilu dan mengintensifkan pengawasan pemilu yang berkenaan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
Serta mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.
"Mendesak seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap sivitas akademika dan masyarakat sipil yang telah menyampaikan pendapat mengenai kegelisahan terhadap situasi demokrasi saat ini, sebab bentuk intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tuturnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.