Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Dante

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |13:30 WIB
Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Dante
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria bernisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara. Kini, YA yang merupakan kekasih Tamara itu dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

YA sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat hari ini. Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan Berencana.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA:

Ekshumasi Jenazah Dante Putra Tamara Tyasmara Selesai, Polisi: Hasilnya Segera Disampaikan 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante. 

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement