Ditegaskan Zhia, berdasarkan pelacakan awalnya pelaku berada di wilayah Bekasi. Namun, beberapa saat kemudian teridentifikasi berada di wilayah Serang.
Saat ini, lanjut Zhia, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Pihaknya, juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) ancaman paling rendah 15 tahun," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.