2. Penyelenggara negara memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan netral dan partisipatif, untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam pelaksanaan partisipasi publik.
3. Dewan Perwakilan Rakyat agar aktif melakukan fungsi pengawasan terhadap Presiden Joko Widodo dan seluruh aparatur pemerintahan, serta memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor konstitusi dan hukum.
4. Aparat keamanan dan aparatur sipil negara untuk menunjukkan dan mengutamakan netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung, dan secara aktif menjamin kebebasan berpendapat sesuai marwah berdemokrasi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
5. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk terlibat aktif mengawal Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan kode etik dan nilai-nilai demokrasi.
(Salman Mardira)