Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

APK Masih Nempel di Kaca Angkot, Bawaslu Depok Koordinasi dengan Dishub

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |10:26 WIB
APK Masih Nempel di Kaca Angkot, Bawaslu Depok Koordinasi dengan Dishub
APK masih menempel di kaca angkot di Depok (Foto : MPI)
A
A
A

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement