Sementara itu, Israel membantah melakukan kejahatan perang.
Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza mengatakan lebih dari 28.100 warga Palestina telah terbunuh hanya dalam waktu empat bulan.
Israel melancarkan operasinya di Gaza setelah sekitar 1.200 orang dibunuh oleh Hamas pada 7 Oktober, yang juga menyandera 253 orang.
Dalam kasus terpisah, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Perintah Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag tersebut dikeluarkan setelah Afrika Selatan meminta pengadilan tersebut memerintahkan Israel untuk segera menghentikan aksi militer sambil menunggu keputusan apakah Israel telah melakukan genosida.
Israel menolak tuduhan itu dan menyebutnya sepenuhnya tidak berdasar.
(Susi Susanti)