"Akibat kejadian duel ala gladiator tersebut, MRA (17) meninggal dunia diduga karena kehabisan darah karena mengalami luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri dan ibu jari kaki sebelah kanan yang diduga dari sabetan celurit," ujar Bagus.
Untuk pasal yang dikenakan kepada ABH tersebut, lanjut Bagus, pertama pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014. Lalu pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tiga pasal tersebut ancamannya melebihi 7 tahun, jadi tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap dilanjutkan proses hukum. Himbauan kepada pihak sekolah dan stakeholder lainnya, jadi kita sama-sama jaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dalam menjelang pesta demokrasi ini," ujar Bagus.
(Salman Mardira)