Menurutnya, exit poll seharusnya diumumkan setelah pemungutan suara didalam negeri, sedianya baru digelar 14 Februari 2024.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Bukan cuma itu, KPU RI menilai pelarangan pengumuman exit poll diluar negeri dilakukan agar tidak mempengaruhi pemilih belum menggunakan hak pilihnya.
KPU juga menilai kehadiran pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum waktu yang ditetapkan sesuai UU Pemilu.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.