Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang 668 TPS di 4 Provinsi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |22:09 WIB
KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang 668 TPS di 4 Provinsi
KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang/Foto: MNC Portal
A
A
A

Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Dijelaskan jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.

"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement