Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kluster Kedua dari 90 Pegawai KPK Terjerat Pungli Rutan, Dewas Sanksi Berat 12 Orang

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |15:29 WIB
Kluster Kedua dari 90 Pegawai KPK Terjerat Pungli Rutan, Dewas Sanksi Berat 12 Orang
A
A
A

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan sebuah fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.

Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel.

Sekadar informasi, dari 90 pegawai KPK yang diduga terjerat pungli di rutan terbagi menjadi enam kluster.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement