JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki Ketua MK.
Informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
Dalam narasi yang beredar memuat dikabulkannya penundaan atau putusal sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara Mahkmah Konstitusi Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar.