Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” kata Fajar, Kamis (15/2/2024).
“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambung Fajar Laksono.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.