JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, nyaris berhasil dikelabui tiga pelaku pengedar narkoba di Kota Jambi yang berhasil diamankan.
Petugas menemukan modus baru untuk mengelabui pihak kepolisian agar bisa meloloskan barang haram tersebut. Betapa tidak, Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan sabu yang dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram, dan 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine atau 255,65 gram.
"Narkotika jenis sabu yang diamankan ini mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula," ujar Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP M Andi Ichsan, Kamis (15/2/2024).
Biasanya, ujarnya, pil ekstasi mengandung Amfetamin. Namun, ketika diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan itu.
"Ternyata usai diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas, yakni narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini terbukti mengandung sabu," ungkap Andi.