JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga, penghitungan suara dari dua metode tersebut harus dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Hasyim saat menggelar jumpa pers bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
“Kalau menurut rekomendasi panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), penghitungan suara melalui kotak suara kelililing dan metode pos dihentikan dulu tidak diikutkan dalam penghitungan suara metode TPS,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai badan pengawas Pemilu.
"Temuan kami sinkron, jadi khusus di Kuala Lumpur untuk metode pos dan kotak suara keliling akan dilakukan pemungutan suara ulang, mekanismenya KPU pusat akan mempersiapkannya bersama Bawaslu,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, pemungutan suara ulang atau PSU akan didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Dia memastikan, KPU akan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja mereka yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat PSU.
“Kenapa harus hati-hati? karena ada sebagian di dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah melakukan pemungutan suara menggunakan metode TPS, karena kalau sudah ikut TPS tidak bisa ikut KSK dan Pos,” tuturnya.