Kendati demikian, Agung menilai perlu assesmen mendalam terhasap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
"Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak 'terwadahi' pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya," ucap Agung.
Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. "Dapat dimulai dengan pengumpulan data2 'pelanggaran' melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
BACA JUGA: