Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: 16 TPS di DIY Dimungkinkan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Erfan Erlin , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |19:05 WIB
Bawaslu: 16 TPS di DIY Dimungkinkan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Bawaslu DIY menyebut setidaknya ada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.

Bawaslu menyebut paling banyak berpotensi terjadi di Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, jumlah tersebut masih dinamis karena kajian dan saran terhadap TPS yang dilakukan PSU harus diserahkan paling lambat hari ini, Minggu (18/2/2024).

Kajian tersebut bakal diserahkan kepada KPU DIY agar pencoblosan suara ulang bisa segera dilakukan. "Sesuai aturan PSU maksimal digelar H+10 setelah Pemilu berlangsung. Kalau Pemilu kemarin tanggal 14 Februari berarti PSU maksimal 24 Februari," kata dia.

Najib mengatakan PSU berpotensi dilakukan di 3 Kabupaten/kota yaitu Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Namun untuk dua Kabupaten yaitu Gunungkidul dan Kulonprogo. Di dua kabupaten tersebut tidak ada permasalahan berarti.

Dia menyebut 16 TPS yang berpotensi dilakukan PSU itu paling banyak ada di Sleman dengan 10 TPS, kemudian disusul Bantul empat TPS dan Kota Jogja dua TPS. Pemicunya lebih banyak karena pemilih tidak masuk di DPT atau DPT tetapi diperkenankan memilih.

"Sekarang kami tengah memfinalisasi laporan dan bukti akhir untuk segera diserahkan kepada KPU DIY. Jadi belum pasti jumlahnya,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement