"Sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui chat WhatsAppa sampai tanggal 14 November 2023," tuturnya.
Pengacara Aiman mengungkap, Aiman mendapatkan informasi dari narasumber masih sebagai wartawan aktif dan sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan. Bahkan, Aiman kala itu belum ditetapkan sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo dan peserta pemilu di tanggal 4 November 2023 serta sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang mulai efeketif tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA:
"Bahwa menurut hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak pada saat pemohon melaksanakan tugas profesi wartawan dengan berkomunikasi dan menerima informasi dari narasumber sebelum pemohon cuti atau sebelum pemohon ditetapkan sebagai peserta pemilu tanggal 4 November 2023 atau jubir TPN Ganjar-Mahfud tanggal 28 November 2023," kata pengacara Aiman.
Pengacara Aiman menambahkan, identitas Aiman sebagai wartawan dan hak tolak pemohon sebagai wartawan telah secara terang benderang dan jelas dikuatkan melalui surat Dewan Pers. Bahwa Aiman karyawan di Inews TV atau PT Sun Televisi Network dari tanggal 11-28 November 2023, lalu surat Inews TV Group tanggal 6 Novemver 2023 yang memberikan cuti pada Aiman, baru mulai efektif cuti tanggal 28 November 2023.
(Salman Mardira)