JAKARTA - Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya Aiman Witjaksono sebagai seorang jurnalis berhak menolak mengungkap identitas narasumbernya termasuk ke penyidik Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pers.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Aiman saat membacakan Repliknya menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya
terkait permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh penyidik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:
"Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ujar tim hukum Aiman di persidangan, Rabu (21/2/2024).
Dalam Repliknya itu, pengacara Aiman menegaskan jika Aiman memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya itu. Pasalnya, informasi tentang aparat tidak netral itu didapatkan Aiman jauh sebelum Aiman mengikuti konfrensi pers sebelum tanggal 11 November 2023 lalu dan sebelum dia mendaftar sebagai peserta pemilu dan ditunjuk sebagai Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui chat WhatsAppa sampai tanggal 14 November 2023," tuturnya.
Pengacara Aiman mengungkap, Aiman mendapatkan informasi dari narasumber masih sebagai wartawan aktif dan sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan. Bahkan, Aiman kala itu belum ditetapkan sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo dan peserta pemilu di tanggal 4 November 2023 serta sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang mulai efeketif tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA:
"Bahwa menurut hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak pada saat pemohon melaksanakan tugas profesi wartawan dengan berkomunikasi dan menerima informasi dari narasumber sebelum pemohon cuti atau sebelum pemohon ditetapkan sebagai peserta pemilu tanggal 4 November 2023 atau jubir TPN Ganjar-Mahfud tanggal 28 November 2023," kata pengacara Aiman.
Pengacara Aiman menambahkan, identitas Aiman sebagai wartawan dan hak tolak pemohon sebagai wartawan telah secara terang benderang dan jelas dikuatkan melalui surat Dewan Pers. Bahwa Aiman karyawan di Inews TV atau PT Sun Televisi Network dari tanggal 11-28 November 2023, lalu surat Inews TV Group tanggal 6 Novemver 2023 yang memberikan cuti pada Aiman, baru mulai efektif cuti tanggal 28 November 2023.
(Salman Mardira)