Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Poros Buruh Demo KPU RI, Protes Kecurangan Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |17:26 WIB
Massa Poros Buruh Demo KPU RI, Protes Kecurangan Pemilu 2024
Massa Poros Buruh demo KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat (Foto: MPI/Carlos RF)
A
A
A

JAKARTA - Massa dari Poros Buruh berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024), memprotes munculnya beragam dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Massa yang terdiri ratusan orang termasuk emak-emak memulai aksinya dari pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan rekapitulasi maupun pengawasan hasil Pemilu dengan baik.

"Kita tidak ingin dizalimi dari hasil Pemilu 2024 yang penuh dugaan kecurangan," ujar Narti dalam aksi yang dikawal oleh sejumlah aparat gabungan polisi dan TNI.

 BACA JUGA:

Sementara itu salah satu orator buruh lainnya Ikhsan meminta agar ada perwakilan dari Poros Buruh agar diterima oleh perwakilan KPU RI.

"Kita bukan massa yang pajak dinaikin malah di jogetin, harga sembako naik di jogetin, kami tidak takut dan tidak gentar menyuarakan kebenaran," ujar Ikhsan.

Ia meminta lembaga penyelenggara Pemilu 2024 untuk tidak bersikap culas dan curang atas hasil Pemilu 2024.

"KPU jangan punya tipu daya. Walaupun waktu dan hasil sudah di setting oleh KPU dan pemerintah. Kemenangan jangan melalui manipulasi suara, kita tidak terima dan siap revolusi," tambahnya.

 BACA JUGA:

Menambahkan, pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebutkan bahwa timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku akan membuktikan ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Omon-omon itu bisa nanti di diskualifikasi. Kita memperjuangkan hal yang benar. Pemilu yang konstitusional dan jujur. Kita melihat Pemilu 2024 telah terjadi kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM)," ujar Refly Harun.

Ia berharap mudah-mudahan nanti DPR RI bisa menyepakati usulan hak angket yang tengah disuarakan.

"Hak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas proses Pemilu yang sudah diatur dalam UU DPR, MPR, dan DPD. Jadi itu cara konstitusional," kata Refly Harun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement