Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teriaki Orang Nongkrong, Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |18:39 WIB
Teriaki Orang Nongkrong, Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca
Pelaku pengeroyokan di Bogor (Foto: Putra R)
A
A
A

"Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement