"Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.
(Arief Setyadi )