Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |12:13 WIB
Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom dengan pidana lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN. Atas kasus tersebut, JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan du Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dudy Jocom telah merugikan uang negara sebanyak Rp69,1 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement